Jakarta— Politisi PDIP, Dudhie Makmun Murod tidak terima dirinya dianggap telah menikmati uang Rp 1 miliar terkait pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya, Dudhie hanya didakwa menerima Rp 500 juta.
“Ya pasti saya kecewa,” singkatnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/4). Dudhie bersama kuasa hukumnya pun akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Selasa (4/5) mendatang.
Sementara Kuasa Hukum Dudhie, Amir Karyatin membenarkan kalau Rp 500 juta selain dalam dakwaan benar mengalir ke rekening lain milik Dudhie. Namun ditegaskannya uang itu adalah untuk partai.
“Dia tidak tahu kalau ternyata rekeningnya juga digunakan, tapi itu untuk kepentingan partai,” jelas Amir. Amir juga menegaskan, bahwa tuntutan tersebut tidak kuat karena berdasarkan dakwaan yang kabur. Hal itu menyusul gagalnya Penuntut Umum menghadirkan saksi kunci Nunun sebagai saksi.
Sidang yang diketuai Hakim Nani Indrawati pun akan dilanjutkan pada Selasa (4/5) pekan depan.
inilah/rif