Soloraya
Sabtu, 24 April 2010 - 20:21 WIB

Polisi tetap lanjutkan kasus Slogohimo

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Polres tetap melanjutkan penanganan kasus yang dialami Triyono alias Kenthung, 28, warga Sukomangu, Slogohimo dan Naryanto, 29, warga Nadi, Talesan, Purwantoro. Keduanya didakwa melakukan pemerasan dan ancaman terhadap korban Eko Susilo, 23, warga Girimarto.

Warga Sologohimo yang membentuk Forum Komunikasi persaudaraan Setia hati (FKPSHT) pun meminta persidangan segera digelar agar semua terungkap. Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri AKBP Nanang Avianto dan Koordinator FKPSHT Kastomo saat ditemui Espos secara terpisah, Sabtu (24/4).

Advertisement

“Pertemuan digelar Jumat kemarin di Mapolres antara perwakilan FKPSHT dan keluarga korban serta kami. Dalam pertemuan itu, akhirnya dipahami duduk persoalannya. Apalagi berkas sudah di kejaksaan untuk penelitian kelengkapan sebelum P21 (lengkap),” ujar Kapolres seusai mengikuti pembukaan Musda ke-V LDII Wonogiri di Gedung Giri Wahana, Kompleks GOR Giri Mandala.

Bagaimana dengan dugaan makelar kasus yang dilakukan anggota? Kapolres mengatakan belum terjadi. “Ada upaya, namun tidak terjadi karena kasusnya ditangani Polres. Jadi baru akan dan mencoba.”

Terpisah, Koordinator FKPSHT Slogohimo, Kastomo mengatakan Jumat ratusan warga sudah berkumpul untuk mengeruduk Mapolsek. “Namun mampu kami kendalikan dan bubar, karena kami mendapat telepon dari pak Kapolres untuk penyelesaian perkara. Pertemuan digelar di Mapolres,” ujarnya.

Advertisement

Kastomo meminta Kapolres tidak melindungi anggota yang salah. “Jika memang ada anggota yang keliru, dipindah saja dan diberi sanksi. Dalam pertemuan dengan Pak Kapolres saya ungkapkan kronologis dan upaya meminta Rp 15 juta dari oknum anggota,” ujarnya.

Kastomo meminta berkas segera lengkap dan perkara dilimpahkan ke persidangan. “Dalam persidangan akan terungkap, mana yang benar dan salah.”

Diberitakan, penanganan perkara yang menyeret Triyono alias Kenthung, 28, warga Sukomangu, Slogohimo dinilai tidak pas, lantaran korban dan pelaku telah menyelesaikan secara kekeluargaan. Di antara keduanya telah membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulang perbuatannya.

Advertisement

tus

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif