News
Sabtu, 24 April 2010 - 18:16 WIB

Penangguhan penahanan Bahasyim ditolak

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan Bahasyim Assifie, mantan pejabat Ditjen Pajak tersangka tindak pidana pencucian uang senilai Rp64 miliar.

“Tim dokter telah memeriksa Bahasyim dan memastikan kesehatannya baik, jadi tidak perlu penangguhan penahanan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Agus K. Sutisna, Sabtu (24/4).

Advertisement

John K. Azis, kuasa hukum Bahasyim Assifie menyatakan surat penangguhan penahanan sepenuhnya adalah wewenang kepolisian.

“Meski demikian, perlu menjadi perhatian penyidik bahwa Bahasyim selama ini bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, dan tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti,” katanya.

Pengacara Bahasyim, senin (12/4) lalu, mengajukan surat penangguhan dengan alasan kondisi kesehatan Bahasyim yang menderita sakit jantung dan ginjal.

Advertisement

inilah/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif