News
Sabtu, 24 April 2010 - 13:08 WIB

Kejaksaan lebih baik deponering kasus Bibit-Chandra

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kebijakan Kejaksaan dalam menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Bibit-Chandra dinilai tidak tepat. Seharusnya Kejaksaan lebih memilih opsi deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

“Saya setuju itu bisa dihentikan. Kalau dihentikan ada asas oportunitas. Jaksa Agung bisa memilih deponering, mengenyampingkan perkara ini demi kepentingan umum,” ujar Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, dalam diskusi Drama Bibit-Chandra Jilid II di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (24/4).

Advertisement

Menurut Otto, jaksa telah menyatakan berkas Bibit-Chandra telah lengkap (P21) dan terbukti. Maka yang paling tepat adalah mengenyampingkan perkara ini demi kepentingan umum.

“Karena cukup bukti, maka harus dikesampingkan perkara ini,” tuturnya.

Dengan mengenyampingkan demi kepentingan umum, lanjut Otto, maka kepentingan semua pihak, baik Jaksa Agung maupun Bibit-Chandra telah diakomodir di dalamnya. Jadi tidak akan bisa lagi dipersoalkan kasus tersebut oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

Advertisement

“Itu sudah menjadi kewenangan Jaksa Agung demi kepentingan umum, kita tidak bisa ribut,” tambahnya.

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif