News
Sabtu, 24 April 2010 - 23:01 WIB

Anggodo tak punya legal standing kasus Bibit-Chandra

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Anggodo Widjojo yang menang prapradilan SKPP Bibit – Chandra dinilai tidak mempunyai posisi hukum atau legal standing. Pasalnya dia bukan korban dalam kasus itu, melainkan Anggoro.

Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Rudy Satrio dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (24/4).

Advertisement

“Bicara legal standing. Dalam acara pidana adalah yang berkepentingan adalah pihak ketiga yaitu korban, saksi korban ahli waris. Dalam praperadilan ini siapa Anggodo? Anggodo tidak mempunyai posisi pemohon karena dia bukan korban,” ujar Rudy Satrio.

Hal ini juga diungkapkan oleh kuasa hukum dua pimpinan KPK Bibit- Chandra, Alexander Lay. Yaitu Anggodo bukanlah korban, saksi ahli ataupun ahli waris.

Seharusnya, kata Lay, kakaknya lah Anggoro Widjojo yang mempunyai legal standing menjadi pemohon. Yaitu saat terkait kasus cekal yang dilakukan KPK. Alexander pun menantang Anggoro untuk datang ke Indonesia.

Advertisement

“Silakan Anggoro datang ke Indonesia. Jangan minta Anggodo,” tandas Lay.


inilah/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif