Batam— Seorang warga India berisial P telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Drydock Graha, Tanjung Ucang, Batam.
Hal itu diungkapkan Kapoltabes Barelang, Kombes Leonidas Braksan, Jumat (23/4). Ia mengatakan P dianggap sebagai pemicu. Ia dikenakan tuduhan mengatakan perkataan menghina.
“Termasuk perbuatan yang tidak menyenangkan,” jelas Kapoltabes.
WN India ini, sambungnya akan dikenakan pasal 154 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah Indonesia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap sesuatu kelompok atau golongan dengan ncaman 4 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun P adalah Prabaharan yang dalam insiden itu menderita luka paling parah di bagian kepalanya. “Tapi sekarang yang bersangkutan sudah keluar dari rumah sakit. Sekarang masih dalam pemeriksaan,” jelas Leo.
inilah/rif