Jakarta— Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) divisi Korupsi Politik, Adnan Topan Husodo menyatakan, bawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menetapkan pengusaha Nunun Nurbaeti Daradjatun sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat.
“Peran Nunun sudah jelas, KPK harusnya segera tetapkan Nunun sebagai tersangka,” kata Adnan saat dihubungi, Jumat (23/4).
Adnan menilai keterangan saksi dan bukti-bukti terkait keterlibatan Nunun dalam membagikan cek kepada para anggota DPR, sekaligus juga menikmati cek tersebut, sudah cukup. “Ada saksi-saksi yang menyebut Nunun terlibat, ada bukti cek, jadi apalagi yang ditunggu KPK?” tanya Adnan.
Melalui penetapan sebagai tersangka, KPK justru akan lebih mudah nantinya untuk memanggil paksa Nunun yang kini berada di Singapura. “Lebih mudah kerjasama dengan pihak Singapura,” kata Adnan.
Pemanggilan Nunun itu diperlukan untuk memberikan keterangan di Pengadilan. Hadirnya Nunun dalam sidang akan memperjelas kasus, posisi, dan bukan tidak mungkin menyeret siapa pemberi cek pelawat sebenarnya. “Jadi tidak berhenti sebatas di anggota Dewan saja,” kata dia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (19/4) lalu, menetapkan untuk mengabaikan keterangan bekas isteri Wakil Kepala Polri itu selaku saksi dalam pembagian cek pelawat terhadap anggota Komisi IX DPR pada 2004 lalu. Cek dibagikan pascaterpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.
Pengabaian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemanggilan secara tiga kali berturut-turut, Nunun tetap mangkir. Alasannya, dia mengidap penyakit ‘lupa berat’ dan sedang menjalani perawatan di Singapura.
tempointeraktif/rif