Soloraya
Jumat, 23 April 2010 - 20:43 WIB

Eksekusi Slamet Suryanto resmi diitunda

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo secara resmi menunda pelaksanaan eksekusi terpidana kasus korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2003 yang juga mantan Walikota Solo, Slamet Suryanto. Kepastian tersebut menyusul turunnya surat resmi dari Kejati Jateng tentang laporan pelaksaan eksekusi.

Berdasarkan data yang dihimpun <I>Espos<I>, surat resmi itu sudah turun, Rabu (7/4). Surat Kejati bernomor B-1276/0.3.1/FU-1/04/2010 merupakan tindak lanjut dari surat Kejari Solo bernomor B-698/0.3.11/FT.1/03/2010 tanggal25 Maret lalu. Surat Kejati ditandangani Wakil Kejati Jateng, Didiek Soekarno.

Advertisement

Terdapat beberapa poin penting yang terdapat dalam surat resmi dari Kejati Jateng, di antaranya perintah terhadap Kejari Solo untuk selalu memperhatikan kondisi kesehatan Slamet Suryanto serta mengedepankan rasa kemanusiaan. Dua poin itu menjadi dasar utama penundaan eksekusi. Di mana, penundaannya dikuatkan dengan minimnnya fasilitas di Rutan Solo yang tidak memiliki ruangan khusus untuk orang sakit.

“Dengan adanya surat itu, maka kami pun juga akan menunda eksekusinya. Kalau ada pertanyaan sampai kapan, tentunya sampai Pak Slamet sembuh,” tegas Kajari Solo, Sugeng H melalui Kasi Pidsus Kejari, Sugeng Kristanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (23/4).

Kasus Slamet Suryanto merupakan salah satu terpidana kasus ABT 2003 selain seorang pegawai DPU Solo, Agung Hastho dan pihak rekanan, Agung Wibowo. Ketiga orang tersebut terpaksa terseret kasus korupsi senilai Rp 6,9 miliar untuk pembangunan renovasi balaikota. rehabilitasi Stadion Sriwedari, dan pengadaan pompa air di Kaliwingko. Kecuali Slamet Suryanto, dua terpidana kasus ABT 2003 sudah menjalani eksekusi.

Advertisement

pso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif