Soloraya
Jumat, 23 April 2010 - 21:49 WIB

72 Sekdes akan terima pesangon

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) mencatat sebanyak 15 orang sekretaris desa (Sekdes) dari total 72 orang telah menerima pesangon antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta di akhir masa jabatan mereka sebagai kompensasi, karena tidak bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Sementara itu, sisanya sebanyak 47 orang dari total 72 orang Sekdes belum menerima kompensasi lantaran belum memasuki akhir masa jabatan. Mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Bupati 31 Maret 2000, kompensasi diberikan setelah masa jabatan mereka sebagai Sekdes berakhir.

Advertisement

“Berdasarkan catatan kami hingga akhir tahun lalu, sekarang ini sudah ada 15 orang Sekdes yang menerima kompensasi. Sisanya belum menerima kompensasi itu karena masa jabatannya belum berakhir,” jelas Kasubag Pemdes, Arifin ketika dijumpai wartawan, Jumat (23/4).

Dijumpai di kesempatan sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sardiyono mengatakan, dengan dibuatnya program kompensasi untuk Sekdes yang tidak bisa diangkat sebagai PNS, tidak ada gejolak yang terjadi di Kota Makmur. Pasalnya, puluhan Sekdes yang tidak bisa diangkat sebagai PNS bisa memahami keadaan dan mereka malah menghargai langkah yang diambil Pemkab.

“Kalau menurut catatan BKD, sebanyak 88 orang Sekdes bisa diangkat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 45/2007. Sementara Sekdes yang tidak bisa diangkat sebagai PNS sebanyak 72 orang,” jelas dia.

Advertisement

aps

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif