News
Kamis, 22 April 2010 - 14:37 WIB

KPK periksa dua notaris, terkait kasus suap hakim PT TUN

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua notaris, Merico Wenda dan Ati Kusmiati hari ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pengacara Adner Sirait pada hakim Ibrahim.

“KPK masih menyelidiki dugaan suap oleh AS (Adnar Sirait) dan IP (Hakim Ibrahim),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan, Kamis (22/4).

Advertisement

KPK, kata Johan, saat ini masih mengembangkan kasus dugaan suap ini. Namun, kata Johan, KPK belum akan memeriksa dua hakim lain yakni Arifin Marpaung dan Santer Sitorus, yang saat itu satu tim dengan Hakim Ibrahim.

KPK menangkap Ibrahim dan Adner di Jalan Madani Raya, Cempaka Putih, Jakarta, beberapa waktu lalu seusai serah terima duit. Dari tangan mereka, KPK menyita duit Rp 300 juta yang tersimpan dalam dua amplop coklat dibungkus kresek hitam.

tempointeraktif/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif