Soloraya
Kamis, 22 April 2010 - 17:13 WIB

Kejari tetapkan tersangka kasus dana Bansos

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah menetapkan satu orang tersangka berinisial W, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD Provinsi tahun anggaran (TA) 2008 senilai Rp 50 juta.

Kejari saat ini masih terus melakukan kegiatan penyidikan dalam kasus tersebut. Mengacu kepada proposal yang dikirim tersangka kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), dana itu seharusnya digunakan untuk pembangunan dua Taman Pendidikan Quran (TPQ).

Advertisement

Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Kardi mengatakan, berbeda dengan kasus dana Bansos yang terjadi di Weru sebelumnya, penyimpangan dana Bansos kali ini ditemukan di Desa Karangpoh, Nguter. Apabila dalam kasus sebelumnya sebagian dana Bansos sudah digunakan untuk pembangunan TPQ, dalam kasus kali ini dana senilai Rp 50 miliar tersebut sama sekali belum digunakan oleh tersangka.

“Sekarang kami memang sudah masuk tahap penyidikan dan sudah ada satu tersangka. Tapi untuk masalah teknis, biar Kasi Intel (Hari Wahyudi) saja yang menjelaskan,” jelasnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/4).

Hari menjelaskan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial W. Yang bersangkutan, imbuhnya, adalah yang mengirim proposal kepada Pemprov Jateng.

Advertisement

“Sekarang ini kami masih terus mempelajari modus penyalahgunaan dana Bansos dari APBD Provinsi. Karena berbeda dengan kasus sebelumnya yang sudah diputus di Pengadilan, dana Bansos kali ini sama sekali belum digunakan untuk pembangunan TPQ, “ terangnya.

Lebih lanjut mengenai penyidikan dugaan korupsi dana Bansos TA 2008, Hari menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyitaan buku rekening tersangka.

“Buku rekening sudah kami sita. Penyitaan itu kami lakukan sebab buku rekening tersebut bisa sebagai bukti transfer dana Bansos dari Pemprov langsung ke rekening yang bersangkutan atau tidak melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab),” jelasnya.

Advertisement

aps

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif