News
Kamis, 22 April 2010 - 16:22 WIB

20 Mantan Dewan siap kembalikan kerugian negara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Sebanyak 20 anggota DPRD Salatiga periode 1999-2004 akhirnya menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana kerugian negara atas perkara korupsi APBD 1999-2004 yang menyeret dua mantan pimpinan Dewan. Jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 930 juta, namun yang berhasil dikembalikan ke kas negara hingga kemarin baru Rp 465,375 juta.

Kesanggungan para mantan anggota Dewan itu dituangkan dalam surat peryataan kesanggupan yang ditandatangani di hadapan penyidik Kejaksaan Negeri Salatiga, Rabu (21/4). Bahkan dari 20 orang tersebut dua di antaranya langsung mengembalikan dana tersebut.

Advertisement

“Keduanya adalah Yohanes Haryanto dan drg Haryono. Mereka sudah mengembalikan dana pinjaman BPD Jateng masing-masing senilai Rp 10 juta,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Salatiga, Setyawan Nur Cholik SH, ditemui di ruang kerjanya Kamis (22/4).

Sehingga total mantan anggota DPRD yang sudah melunasi kewajibannya mengembalikan dana kerugian negara itu ada empat orang dari 25 orang. Dua lainnya  yakni Sri Utami Djatmiko dan Sutrisno Supriantoro yang lebih dulu melunasi setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi APBD 1999-2004.

Masih ada dua mantan anggota DPRD yang belum memastikan kesanggupannya membayar dana kerugian negara tersebut. Setyawan enggan menyebutkan siapa dua mantan wakil rakyat itu.  Namun pihaknya akan memanggil kembali kedua orang tersebut untuk dimintai kesanggupannya.

Advertisement

“Kami mengupayakan proses hukum pidana itu jalan terakhir. Kami mendesak agar para mantan anggota Dewan itu mau mengembalikan dana kerugian negara dulu,” jelas Setyawan.

Jika akhirnya mereka tidak mengembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka proses hukum yang diambil. Batas waktu pengembalian untuk nilai di bawah Rp 20 juta hingga tiga bulan sejak surat kesanggupan ditandatangani. Sementara nilai di atas itu hingga enam bulan.

kha

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif