Soloraya
Rabu, 21 April 2010 - 16:42 WIB

Terdakwa pembunuhan di Banyudono divonis 14 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Terdakwa pembunuhan di ladang jagung di Desa Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Suparno Wiyoto, 57, warga Dukuh/Desa Ngaru-Aru, Banyudono divonis 14 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (21/4).

Mendengar vonis hakim itu, keluarga korban sempat histeris dan tidak terima atas vonis tersebut. Istri korban Warsinah tak kuasa menahan tangis mendengar vonis tersebut. Bahkan, anak kedua korban, Titik sempat pingsan dan terpaksa dibawa ke ruang tunggu PN.

Advertisement

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada SH menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP terhadap Sabar Hadi Suyitno, 70, warga Dukuh Gonowelang, Desa Ngaru-aru, Banyudono, Desember 2009 silam.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anshar SH yang menuntut 15 tahun penjara. Pembunuhan itu dilakukan karena masalah sepele, yakni soal jual beli jagung milik korban melalui perantara/makelar terdakwa.

Dalam persidangan itu terungkap, pembunuhan itu dipicu rasa emosi terdakwa setelah korban meminta tambahan uang panjer atau uang muka sebesar Rp 500.000 dari jual beli jagung senilai Rp 1,8 juta. Sebelumnya, korban telah menerima uang muka sebesar Rp 200.000, sebagai tanda jadi jual beli dengan perantara terdakwa.

Emosi terdakwa memuncak setelah korban menyatakan terdakwa tidak bertanggung jawab atas jual beli tersebut. Terdakwa kemudian memukul kepala korban dengan sebilah sabit.

Advertisement

Akibatnya, korban langsung tersungkur. Sebagai upaya untuk menghilangkan jejak, terdakwa sempat membuat lubang untuk mengubur korban. Selain itu, sepeda milik korban juga dibawa kabur.

fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif