News
Rabu, 21 April 2010 - 17:59 WIB

Polisi bekuk 15 pelaku penipuan undian SMS berhadiah

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membekuk 15 pelaku penipuan undian. Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan modus penipuan lewat SMS.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Fadhil Imran saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku yang kita amankan ada 15 orang,” kata Fadhil saat dihubungi wartawan, Rabu (21/4).

Advertisement

Para pelaku ditangkap di kawasan Joglo, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (20/4) siang. Dari para pelaku, polisi menyita 20 unit telepon genggam, buku catatan nomor-nomor sasaran, sejumlah uang tunai dan ATM.

Adapun modus penipuan yang dilakukan sindikat penipu ini adalah dengan menyebarkan undian palsu ke sejumlah nomor korban. Nomor korban didapat dengan melakukan pengacakan.

Jika korban menanggapi undian tersebut, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang. Alasannya agar hadiah bisa cepat diterima.

Advertisement

Dalam prakteknya, pelaku menggunakan berbagai provider seluler dalam menyebarkan undian palsu tersebut. Lebih jauh Fadhil mengatakan, Polda Metro akan mengundang pihak provider.

“Untuk memberikan penjelasan agar masyarakat tidak mudah mempercayai undian tersebut,” tandasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

Advertisement

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif