News
Rabu, 21 April 2010 - 13:36 WIB

Minta judi dilegalkan, pedagang ajukan gugatan ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Suyud dan Mr Liem Dat Kui mengajukan gugatan untuk melegalisasi perjudian di Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, legalisasi perjudian itu dapat menjadi sarana pembangunan bangsa.

“Kegiatan perjudian harus dilihat secara komperhensif yang dapat melahirkan berbagai jenis bisnis seperti perhotelan, pertokoan, jasa boga transportasi dan bisnis rekreatif lainnya,” kata pengacara penggugat, Farhat Abbas, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/4).

Advertisement

Farhat menyampaikan itu saat memberikan penjelasan dalam pemeriksaan pendahuluan, permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Dengan begitu, kata Farhat, perjudian dapat menjadi lapangan pekerjaan yang menampung banyak pekerja. Selain itu, alasan yang dikemukakannya, industri judi akan menjadi daya tarik wisata yang disesuaikan dengan kebudayaan internasional.

Advertisement

Dengan begitu, kata Farhat, perjudian dapat menjadi lapangan pekerjaan yang menampung banyak pekerja. Selain itu, alasan yang dikemukakannya, industri judi akan menjadi daya tarik wisata yang disesuaikan dengan kebudayaan internasional.

Selain itu masyarakat Indonesia juga memiliki semangat pluralisme, transparansi, supremasi hukum dan demokratis, sehingga pandangan atas masalah perjudian dapat diluruskan dari kekangan konstitusional dengan memberi ruang bagi masyarakat untuk berkarya secara kreatif.

Oleh sebab itu, Farhat meminta MK mengabulkan permohonan pemohon dengan menguji pasal 303 ayat (1), (2), dan (3), pasal 303 ayat (1), (2) KUHP dan pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang dinilainya membatasi hak asasi manusia.

Advertisement

Pemohon pertama, Suyud merupakan pedagang yang pernah ditangkap dalam kasus judi, dengan barang bukti Rp 58.000. Suyud ditahan selama 4 bulan 1 minggu. Dia terjerat pasal yang kini digugat. Sedangkan Mr Liem Dat Kui warga Tionghoa yang terdaftar sebagai warga Negara Indonesia. Liem Dat Kui menilai judi adalah bagian dari tradisi.

Sementara, majelis hakim yang diketuai Hamdan Zulfa mempertanyakan landasan konstitusional dan konstruksinya dalam mengajukan legalisasi perjudian.

“Apakah Anda menganggap bahwa judi itu sebagai lahan kerja, sehingga hak bagi pemohon? Anda menjadi kehilangan pekerjaan, ataukah judi merupakan budaya sehingga kalau judi itu dilarang hak budaya orang hilang?” kata Hamdan.

Advertisement

Hakim anggota Maria Farida Indrati juga mempertanyakan dasar melegalisasi perjudian di Indonesia. “Apakah betul di dalam agama-agama selain Islam, perjudian itu dibolehkan? Dari segi manfaatnya apa?” tanya Maria.

Untuk itu, Farhat dan kedua pemohon diminta untuk memberikan konstruksi dan landasan yang jelas dalam pengajuan permohonannya. Sidang akan kembali digelar dua minggu mendatang.

vivanews/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif