Jakarta–Anggota Komisi III DPR RI Gayus T Lumbuun mengusulkan surat izin Presiden untuk pemeriksaan pejabat penyelenggara negara dihapuskan agar tidak menghambat pemberantasan korupsi.
“Saya usulkan izin presiden itu dihilangkan saja,” kata anggota DPR dari Fraksi PDIP itu di Jakarta, Rabu (21/4).
Ia menyebut kasus Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad dan Bupati Bulungan Budiman Arifin yang belum juga diperiksa karena belum ada surat izin dari Presiden. Pemeriksaan terhadap Bupati Nunukan dan Bulungan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang diduga merugikan negara Rp11,1 miliar.
Masalah izin presiden, tambah Gayus, memang menjadi kendala untuk pemeriksaan para pejabat negara yang tersangkut masalah hukum.
Menurut Gayus, surat izin presiden itu sekarang menjadi alat politik bagi penguasa. Contoh, kasus anggota DPR dari Fraksi PKS Mukhamad Misbakhum. Surat izin Presiden terhadap Misbakhun begitu cepat keluar, sementara untuk kasus-kasus lain menjadi sangat lambat.
“Izin Presiden ini sebenarnya hak ‘privilege’ yang diberikan kepada anggota Dewan dan pejabat penyelenggara negara,” kata Gayus.
Sedangkan Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mendesak dibuatnya aturan dan standar yang jelas untuk keluarnya izin pemeriksaan dari Presiden bagi gubernur, bupati/wali kota dan anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi.
“Soal izin Presiden ini seharusnya ada standar baku berapa lama waktunya, maksudnya surat izin presiden harus sudah keluar dalam dua minggu dan sebagai,” kata Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti.
ant/rif