Jakarta— Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga inisiator hak angket Century, memenuhi panggilan dari Mabes Polri terkait kasus Robert Tantular. “Saya sebagai saksi dalam masalah Robert Tantular,” kata Misbakhun, Rabu (21/4).
Saat ini, selain berstatus sebagai saksi dalam kasus Robert Tantular, Misbakhun juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif yang melibatkan perusahaannya, PT Selalang Prima Internasional.
Pada hari Senin (26/4) mendatang, Misbakhun akan kembali memenuhi panggilan Mabes Polri untuk diperiksa dalam kasus L/C fiktif PT Selalang Prima Internasional. Terkait pemanggilannya pada hari ini, Misbakhun mengaku belum mengetahui kaitan antara dirinya dengan Robert Tantular. “Saya belum tahu kaitannya,” kata Misbakhun.
Keberangkatan Misbakhun ke Mabes Polri didampingi dua anggota DPR lainnya yang juga masuk dalam Tim 9 Angket Century, Akbar Faisal dan Lily Wahid. Menurut Lily, kehadirannya adalah untuk memberikan dukungan moral pada Misbakhun. “Apapun bentuknya, kami akan dampingi (Misbakhun),” kata Lily. Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Akbar. “Selain memberi dukungan, kami juga memberi penguatan psikologis,” kata Akbar.
Menurut Akbar, dibukanya kasus Misbakhun merupakan upaya dari sejumlah pihak untuk mengalihkan isu. “Kami tidak akan terpengaruh dan akan tetap fokus pada kasus Bank Century,” katanya.
tempointeraktif/rif