News
Selasa, 20 April 2010 - 15:22 WIB

Sutanto gantikan posisi hakim Asnun

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tangerang–Pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mulai Selasa (20/4) dijabat Sutanto. Sutanto yang saat ini menjabat Wakil Ketua Pengadilan menggantikan sementara waktu kepemimpinan yang semula dijabat Muhtadi Asnun.

Muhtadi, sendiri mulai Senin, (19/4) dinonpalukan oleh Mahkamah Agung. Seiring dengan pengakuannya kepada Komisi Yudisial (KY) telah menerima aliran dana Gayus Rp 50 juta, Mabes Polri juga menetapkan Muhtadi sebagai tersangka.

Advertisement

Sepeninggal Asnun yang kini ditempatkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang tetap berjalan seperti biasa. Di lobi pengadilan Tangerang sejumlah pegawai dan pengunjung berbaur memperhatikan siaran televisi yang memberitakan tentang Asnun.

Humas Pengadilan Tangerang, Ibnu Basuki Widodo mengatakan kalau Ketua Pengadilan berhalangan secara struktural yang menggantikan adalah wakil ketua pengadilan.
“Pimpinan saat ini dijabat Pak Sutanto,”kata Ibnu.

Muhtadi menjadi ketua majelis hakim perkara Gayus Halomoan P Tambunan. Dia bersama hakim anggota Asnun yang mengaku telah menerima uang yang diberikan melalui panitera pengganti, Ikat.

Advertisement

Sementara Haran dan Bambang tidak ikut menerima uang dari Gayus. Ikat pun sejak hari Jumat tidak terlihat di gedung pengadilan, “tidak masuk dia,”kata petugas Pengadilan, Yunus.

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif