Soloraya
Selasa, 20 April 2010 - 15:32 WIB

Jelang Hari Kartini, perlindungan tenaga kerja wanita masih minim

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Menjelang Hari Kartini 21 April 2010, para perempuan khususnya kaum buruh belum bisa bernapas lega. Pasalnya, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukoharjo menengarai perlindungan kepada tenaga kerja wanita khususnya dalam hal keselamatan sangat minim.

Di bagian lain menurut catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnkertrans) Kota Makmur, jumlah buruh wanita mencapai 65,9% dibandingkan total jumlah buruh yang ada. Mereka kebanyakan bekerja di perusahaan tekstil.

Advertisement

Salah seorang pengurus SPN, Sukarno menjelaskan, pihaknya menengarai perlindungan perusahaan kepada para buruh wanita sangat minim. Satu hal mencolok adalah terkait jam lembur maupun antarjemput buruh perempuan di malam hari.

“Aturan lembur itu seharusnya kan hanya tiga jam setelah jam kerja. Namun catatan kami, jam kerja lembur yang dikenakan kepada buruh perempuan lebih dari tiga jam,” jelasnya ketika dijumpai Espos, Selasa (20/4).

Karno menambahkan, mengacu kepada Undang-undang (UU) 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, perusahaan juga memiliki kewajiban mengantar jemput buruh perempuan setelah pulang lembur di malam hari. Namun faktanya saat ini, nyaris tidak ada perempuan yang mendapat fasilitas antarjemput di malam hari khususnya setelah lembur.

Advertisement

“Kami memang banyak mendapat pengaduan soal antarjemput ini. Menjadi pertanyaan kami sekarang, siapa yang harus bertanggung jawab ketika ada buruh wanita yang mendapat kecelakaan di malam hari. Buruh sendiri ataukah perusahaan,” tandasnya.

Berdasarkan data Disnakertrans, total jumlah buruh yang terlapor di tahun lalu sebanyak 64.642 orang. Dari total jumlah itu, sebanyak 42.635 orang tercatat sebagai buruh perempuan atau sebesar 65,9% sementara sisanya sebanyak 22.007 orang tercatat sebagai buruh laki-laki.

Beberapa syarat mempekerjaan perempuan pada malam hari berdasarkan UU 13/2003

Advertisement

1.. Harus ada fasilitas antarjemput
2.. Harus mendapat izin dari orangtua bagi yang belum menikah
3.. Harus mendapat izin suami bagi yang sudah menikah
4.. Dilarang mempekerjakan wanita hamil di malam hari
5.. Menyediakan ekstra makanan bergizi sebanyak 1.500 kalori
Sumber: Disnakertrans

aps

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif