Boyolali (Espos)–KPU dan Panwas Pilkada Boyolali berbeda pendapat terkait keikutsertaan PNS dalam pelaksanaan kampanye. KPU menyatakan memperbolehkan PNS mengikuti kampanye sebagai peserta kampanye pasif. Namun, Panwas tegas menilai PNS/TNI/Polri dilarang mengikuti kampanye.
Ketua Panwas Pilkada Boyolali Puspaningrum menyatakan larangan mengikuti kampanye bagi PNS/TNI/Polri itu didasarkan pada UU No 32/2004 tentang Pilkada.
”Peraturan itu tegas melarang PNS terlibat dalam kampanye,” ujarnya kepada wartawan di Boyolali, Senin (19/4).
Namun, Ketua KPU Boyolali Ribut Budi Santoso menyatakan kehadiran PNS sebagai peserta pasif diperbolehkan. Namun, tidak boleh menggunakan atribut PNS maupun sebagai tim kampanye calon. ”Kalau hanya melihat adanya arak-arakan kampanye dan berada di dalam area kampanye itu dilarang,” tandas dia saat dihubungi Espos.
Ribut menjelaskan sesuai UU 32/2004 Pasal 79 ayat 4, yang dimaksud dilarang adalah pasangan calon yang melibatkan PNS dalam kampanye.
”Jika PNS itu datang sebagai peserta pasif boleh-boleh saja,” jelasnya.
Puspa menyatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi jika ada temuan PNS yang terlibat dalam kampanye. Namun, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi.
”Soal sanksi itu lain. Kami hanya memberi rekomendasi saja,” paparnya.
fid