News
Senin, 19 April 2010 - 12:42 WIB

Keterangan Nunun tak diperlukan lagi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin (19/4) memutuskan untuk melewatkan keterangan Nunun Nurbaeti dalam persidangan. Hal ini menyusul ketidakhadiran Nunun sampai panggilan yang keempat.

“Keterangan Nunun memang simpel di BAP, namun bisa menerangkan semua jika dihadirkan. Tapi karena jaksa menilai cukup maka tidak perlu dihadirkan saksi (Nunun) lagi,” ujar ketua majelis hakim, Nani Indrawati.

Advertisement

Hal itu dikatakan Nani dalam persidangan dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Hari ini adalah kesempatan terakhir bagi jaksa menghadirkan Nunun di persidangan.

Terhadap keterangan Nunun di BAP, hakim meminta jaksa untuk memasukkannya dalam tuntutan saja. Termasuk juga keterangan absennya Nunun karena mengidap sakit pelupa berat. “Nanti dimasukkan saja,” perintahnya.

Sebelumnya, jaksa M Rum telah menyampaikan surat dari suami Nunun, Adang Daradjatun kepada hakim. Dalam surat tersebut disebutkan Nunun tak bisa hadir di persidangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif