Sidang putusan Jennifer Dunn berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4). Sidang yang dimulai pada pukul 14.45 WIB itu menghasilkan putusan 4 tahun penjara untuk Jenn karena menyimpan 7 butir ektasi di balik jam dinding kosnya.
“Hakim memberikan putusan 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 150 juta kepada Jennifer Dunn,” kata ketua majelis hakim Martinus Bala.
Pada 12 Oktober 2009 lalu, polisi menemukan 7 butir pil ekstasi di belakang jam dinding di kamar kost Jennifer di Jalan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Jenn dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.
Jenn pun berkali-kali membela diri karena merasa tidak bersalah menyimpan 7 pil ektasi. Pil-pil ektasi itu hanya pemberian temannya sebagai kado ulangtahun di dalam martabak.
dtc/tya