Entertainment
Senin, 19 April 2010 - 16:35 WIB

Jennifer Dunn diganjar 4 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada pemain sinetron pendatang baru Jennifer Dunn. Jenn terbukti bersalah menyimpan 7 butir ekstasi.

Sidang putusan Jennifer Dunn berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4). Sidang yang dimulai pada pukul 14.45 WIB itu menghasilkan putusan 4 tahun penjara untuk Jenn karena menyimpan 7 butir ektasi di balik jam dinding kosnya.

Advertisement

“Hakim memberikan putusan 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 150 juta kepada Jennifer Dunn,” kata ketua majelis hakim Martinus Bala.

Pada 12 Oktober 2009 lalu, polisi menemukan 7 butir pil ekstasi di belakang jam dinding di kamar kost Jennifer di Jalan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Jenn dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.

Jenn pun berkali-kali membela diri karena merasa tidak bersalah menyimpan 7 pil ektasi. Pil-pil ektasi itu hanya pemberian temannya sebagai kado ulangtahun di dalam martabak.

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Jennifer Dunn Narkoba
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif