News
Senin, 19 April 2010 - 19:55 WIB

Hakim MK: Buktikan saja di Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Sidang Praperadilan dengan penggugat Anggodo telah memutuskan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit dan Chandra tidak ada dasar hukumnya sehingga keduanya harus diadili. Sejumlah pihak pun mempertanyakan keputusan tersebut karena keluarnya SKPP dianggap sudah tepat dalam kasus yang bernuansa rekayasa tersebut.

Menanggapi putusan ini, Hakim MK Aqil Muchtar meminta persidangan dilanjutkan supaya diketahui apakah kasus Chandra dan Bibit rekayasa atau bukan.

Advertisement

“Buktikan di sidang pengadilan saja,” ujarnya usai pembacaan putusan uji materi UU Penodaan Agama di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/4).

Aqil tidak banyak menanggapi pertanyaan soal putusan itu. Ia berlalu seraya berkata,” Ya kalau pra peradilan itu formal. Kalo soal rekayasa itu sidang saja.”

Dalam sidang di PN Jaksel, hakim Setiaji Nugraha memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan) untuk melimpahkan perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan.

Advertisement

Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Antara lain, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Anggodo KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif