Soloraya
Senin, 19 April 2010 - 19:32 WIB

Enam pasar tradisional jadi hunian, DPP segera bertindak

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Dinas Pengelola Pasar (DPP) Solo menemukan sedikitnya enam pasar tradisional yang beberapa kios/los-nya disalahgunakan pedagang untuk hunian.

Enam pasar itu adalah Pasar Jebres, Pasar Jongke, Pasar Gading, Pasar Harjodaksino, Pasar Depok dan Pasar Kliwon. Berdasarkan pantauan DPP, pedagang nekat menyulap kios/los sebagai hunian karena menurut mereka tinggal di dalam pasar lebih hemat. Pedagang tidak perlu mengelurakan biaya transport untuk bolak balik dari rumah ke pasar. Serta, bagi yang tinggal di luar kota, pedagang tidak harus mengelurakan dana untuk kontrak rumah.

Advertisement

Kepala DPP Solo, Subagiyo menegaskan kios/los dalam pasar tidak boleh dipakai sebagai hunian. Pedagang memang diberi izin melakukan aktivita di dalam pasar pada malam hari, namun izin dari lurat pasar setempat itu hanya diberikan bagi pedagang yang harus bongkar muat atau menjaga barang dagangannya. “Tidak ada alasan, itu jelas melanggar. Tindakan DPP tetap sesuai aturan, kami akan memberikan surat peringatan, berdialog, sehingga pedagang mengerti. Rata-rata mereka paham dan akhirnya mau pindah,” papar Subagiyo, saat ditemui wartawan, di Balaikota, Senin (19/4).

Menurut data DPP, jumlah pedagang yang mengubah kios/los menjadi hunian bervariasi di masing-masing pasar. Di Pasar Jebres, DPP menemukan 28 kios yang disulap menjadi hunian. Dua pedagang sudah membongkar hunian mereka dan sisanya dipastikan mengikuti kedua rekannya paling lambat 10 Mei 2010. Sedangkan di Pasar Jongke, terdapat 32 kios/los yang disalahgunakan menjadi hunian. Sebanyak 14 pedagang sudah mengembalikan fungsi kios/los mereka, sisanya meminta toleransi waktu hingga akhir April.


tsa

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : DPP Pasar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif