News
Senin, 19 April 2010 - 13:29 WIB

Bibit & Chandra hormati putusan pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sudah mengetahui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan praperadilan Anggodo Widjojo. Mereka menghormati putusan pengadilan tersebut.

“Pak Bibit dan Pak Chandra sudah tahu putusan itu. Dan, beliau menghormati putusan pengadilan,” kata Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Advertisement

Ketika ditanya apakah ada persiapan khusus dari KPK, Khaidir enggan membocorkannya. “Itu belum bisa dipublikasikan,” kata Khaidir.

Pada bulan Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKPP) dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.

Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. “Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan,” kata hakim tunggal Nugraha Setiaji.

Advertisement

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif