News
Senin, 19 April 2010 - 12:19 WIB

Anggodo menang, Bibit-Chandra akan diadili

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Anggodo Widjojo memenangkan pengadilan praperadilan penghentian kasus Bibit-Chandra. Akibatnya, dua pimpinan KPK tersebut harus dibawa ke pengadilan dengan dugaan pemerasan kepada Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo.

“Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Riyanto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan,” kata hakim tunggal Nugraha Setiaji di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Senin (19/4).

Advertisement

Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu antara lain, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.

Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing).

“Menetapkan penerbitan SKPP adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Membebankan biaya perkara ke negara,” imbuh Nugraha.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif