Soloraya
Minggu, 18 April 2010 - 20:11 WIB

KPU Karanganyar tak pusingkan gugatan Caleg PAN

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar tak mengambil pusing gugatan calon anggota legislatif (Caleg) PAN di daerah pemilihan (Dapil) IV, Mulyadi, yang menilai lolosnya calon lain, Sadiyo, sebagai perbuatan melawan hukum.

Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Hukum, Kustawa Esye, menyebutkan gugatan tersebut sebagai upaya hukum yang kedaluwarsa. Hal itu karena pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan umum (Pemilu) yang telah ditentukan periode waktunya. Penetapan dan pengusulan Sadiyo sebagai Caleg dan anggota DPRD Karanganyar sudah tepat dan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.

Advertisement

“Gugatan itu bukan sesuatu yang perlu kami pusingkan. Sudah kedaluwarsa. Lagi pula KPU pernah menghadapi gugatan serupa terkait persoalan Sadiyo oleh pihak berbeda, hasilnya pengadilan memenangkan kami,” ungkapnya dihubungi Espos melalui telepon genggamnya, Minggu (18/4).

Dikemukakan Kustawa, untuk menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dialamatkan ke KPU Kabupaten Karanganyar, pihaknya tak melakukan persiapan khusus apa pun. KPU setempat hanya menunjuk jaksa pengacara negara (JPN) guna mengikuti proses persidangan perkara tersebut yang dijadwalkan digelar mulai Senin (19/4), di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Karanganyar Pilkada
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif