News
Sabtu, 17 April 2010 - 18:31 WIB

Soal pezina dilarang nyalon Pilkada, biar publik yang kontrol

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Pemerintah disarankan tidak perlu repot-repot menambahkan klausul larangan cacat moral bagi calon kepala daerah dalam revisi UU 32/2004. Biarkan saja, rakyat yang menilai, calon itu layak atau tidak.

“UU jangan sampai terlalu membatasi, jalan keluarnya biarkan jadikan kontrol publik. Suka ya dia pilih, kalau tidak suka ya tidak pilih,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis usai diskusi ‘Siapa Butuh Satpol PP’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/4).

Advertisement

Menurut Nurkholis, rakyat sudah dapat memilih pemimpin mana yang diinginkannya. Jika calon tersebut dirasa tidak layak dipilih, tentu tidak akan menang sebagai pemimpin daerah.

“Saya pikir itu dijadikan pertimbangan pembuat kebijakan,” kata Nurkholis.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebelumnya mengatakan pemerintah akan memasukkan syarat tambahan bagi para calon kepala daerah dalam Pilkada. Para calon wajib mempunyai pengalaman berorganisasi dan tidak boleh cacat moral.

Advertisement

Salah satu cacat moral yang dimaksud Gamawan adalah calon tersebut dikenal tidak pernah berbuat mesum atau berzina. Gamawan membantah aturan ini untuk menjegal Maria Eva dan Julia Perez dalam Pilkada Sidoarjo dan Pacitan.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif