“Omongan itu tidak ada dasarnya, semua warga negara mempunyai hak yang sama baik itu pelacur sekalipun untuk apapun,” kata Maria Eva, Sabtu (17/4).
Menurut Maria Eva, dia pernah berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebelum dia menyatakan hendak maju sebagai calon Wakil Bupati Sidoarjo.
“Kalau memang ada aturan ini, seharusnya dibicarakan saat pertemuan itu,” ujarnya. “Tapi saat itu tidak pernah ada pemberitahuan seperti itu, dan ketika saya menyatakan akan maju baru keluar peraturan itu.”
Seharusnya, jika hendak mengajukan suatu peraturan, selayaknya diajukan terlebih dahulu ke DPR dan harus disetujui wakil rakyat. “Jadi tidak asal ucap,” ujarnya.
Sebelumnya, Gamawan Fauzi menyatakan seorang calon yang memiliki cacat moral tidak boleh menjadi kepala daerah. Gamawan mencontohkan, cacat moral itu adalah orang yang pernah berzina dan berselingkuh.
Maria menegaskan, dia tidak pernah melakukan selingkuh dengan politisi Golkar Yahya Zaini. “Saya tidak pernah selingkuh, saya dulu nikah siri dan kiai yang menikahkan kami mudah-mudahan masih ada,” ujarnya.
Menurut Maria, sebaiknya aturan bagi calon peserta pilkada tidak menyerempet ke urusan pribadi. Karena yang terpenting adalah kualitas calon itu baik. “Tidak pernah menggerayangi uang rakyat,” tandasnya.
vivanews/rif