Jakarta–Komisi Yudisial (KY) akan segera mengajukan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sekaligus Ketua Majelis Hakim kasus Gayus Tambunan, Muktadi Asnun, untuk diproses ke Majelis Kehormatan Hakim. Setelah Asnu mengaku kecipratan uang Rp 50 juta dari Gayus Tambunan
“Kita ajukan secepatnya ke Majelis Kehormatan Hakim,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan Hakim Komisi Yudisial, Zainal Arifin, Sabtu (17/4).
Zainal mengatakan pengajuan hakim Asnun ke Majelis Kehormatan Hakim masih menunggu hasil pemeriksaan dua anggota majelis hakim kasus Gayus pada Senin (19/4).
“Jadi biar tidak sepotong-sepotong. Siapa saja yang akan diajukan nanti, tunggu hasil pemeriksaan dua anggota majelis hakim kasus Gayus nanti,” ujar Zainal
Menurut dia, keterangan hakim Asnun dinilai sudah cukup. “Namun, jika ada masalah terkait hakim Asnun akan kita konfirmasi lagi,” ujar Zainal.
Zainal mengatakan, KY siap bekerjasama dengan Kepolisian untuk mengungkap pengakuan Hakim Asnun. “KY dan Polri ada MoU. Kita siap bekerjasama,” kata Zainal.
dtc/rif