News
Jumat, 16 April 2010 - 17:16 WIB

Pengusul Hak Menyatakan Pendapat dikritik

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Anggota DPR dari Fraksi PD, Ramadhan Pohan mengkritk keras lima anggota DPR yang menandatangani usulan penggunaan hak menyatakan pendapat. Pohan menuding kelima orang tersebut bertujuan membidik Menkeu Sri Mulyani dan Boediono semata.

“Yang dilakukan kelima anggota DPR yang menandatangani hak menyatakan pendapat terlalu politis untuk membidik Pak Boediono dan Ibu Sri Mulyani,” kata Pohan dalam diskusi ‘Menakar Ketangguhan Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat’ di Gedung DPR, Jumat (16/4).

Advertisement

Kelima anggota DPR yang menandatangani usul penggunaan hak menyatakan pendapat adalah Bambang Soesatyo (FPG), Maruarar Sirait (FPDIP), Akbar Faisal (FHanura), Desmon Mahesa (FGerindra), dan Lily Wahid (FPKB).

Menurut Pohan, penggunaan hak menyatakan pendapat melanggar rekomendasi DPR tentang Century opsi C. Rekomendasi opsi C, menurut Ramadhan, hanyalah merujuk ke penegak hukum.

“Usulan yang dilakukan Maruarar, Akbar Faisal, Bambang Soesatyo, dan kawan-kawan tergesa-gesa,” jelas Pohan.

Advertisement

Pohan mengajak kelima orang penggagas hak menyatakan pendapat mempercayakan kepada tim pengawas rekomendasi yang akan dibentuk pekan depan. “Hak menyatakan pendapat belum saatnya, sebaiknya mempercayakan kepada tim pengawas yang akan segera dibentuk,” paparnya.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif