News
Jumat, 16 April 2010 - 09:41 WIB

Misbakhun ajukan surat penundaan pemeriksaan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Mukhamad Misbakhun, melalui kuasa hukumnya mengajukan surat penundaan pemeriksaan dirinya kepada Mabes Polri sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen letter of credit (LC).

Menurut kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (16/4), Misbakhun memang telah menerima dua surat pemanggilan dari Mabes Polri pada Rabu (14/4) pukul 18.30 WIB.

Advertisement

Surat pertama bernomor 477/IV/2010 untuk pemanggilan sebagai tersangka yang dikaitkan dengan dugaan pemalsuan dokumen LC dengan sangkaan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Surat pemanggilan kedua bernomor 479/IV/2010 sebagai saksi bagi dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan Robert Tantular dkk. “Kedua surat itu ditandatangani oleh Brigjen Pol. Raja Erizman,” ujar Luhut.

Dalam surat itu menyebutkan bahwa pemanggilan Misbakhun pada Jumat ini adalah sebagai saksi. Sementara pemanggilan Misbakhun untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin (19/4).

Advertisement

Terhadap kedua pemanggilan tersebut, menurut Luhut, Misbakhun telah menyatakan siap untuk hadir dan menghormatinya.

Namun, lanjut dia, karena kedua surat pemanggilan Mabes Polri tersebut baru diterima Misbakhun pada Rabu sore dan pemeriksaan dilakukan dua hari kemudian yakni hari ini, Jumat dan pada saat yang sama sudah ada kegiatan sebagai anggota DPR RI yang sudah terjadwal serta tidak bisa ditinggalkan, maka pihak Misbakhun mengajukan surat penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Mabes Polri.

“Karena ada kesibukan sebagai anggota DPR itu, maka Misbakhun melalui kami kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan sebagai saksi ditunda pekan depan, yakni pada Rabu ( 21/4)  pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka pada tanggal 26 April,” ujar Luhut.

Advertisement

Surat permohonan penundaan pemeriksaan Misbakhun itu, Luhut menambahkan, juga telah dikirimkan ke Mabes Polri, yakni untuk Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Raja Erizman, Kombes Pol. Hudi (Unit Perbankan), dan salah seorang penyidik AKBP Rudi Setiawan.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada keinginan sedikit pun dari Misbakhun untuk menghindari pemeriksaan Mabes Polri itu. Misbakhun telah berkomitmen untuk menghormati dan patuh pada hukum,” ujarnya.

Politikus PKS yang juga Komisaris PT Selalang Prima International (SPI) Mukhammad Misbakhun ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan dokumen LC fiktif di Bank Century (sekarang Bank Mutiara).

kompas.com/ tiw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif