News
Jumat, 16 April 2010 - 14:05 WIB

KPK jemput paksa Bupati Boven Digul

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Penjemputan dilakukan karena yang bersangkutan telah tiga kali tidak mengindahkan panggilan KPK.

“Dia dijemput karena sudah tiga kali dipanggil tidak datang,” kata juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (16/4).

Advertisement

Yusak dijemput tim penyidik pada Kamis (15/4) pukul 21.30 WIB. Dia langsung dibawa ke KPK untuk diperiksa. “Sekarang masih menjalani pemeriksaan,” tutup Johan.

KPK telah menetapkan Bupati Yusak Yaluwo sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah dan dana otonomi khusus Kabupaten Boven Digoel. Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif