Jakarta— Dinilai menghambat investasi, sebanyak 1.800 Peraturan Daerah (Perda) telah dihapus oleh pemerintah. Perda penghambat investasi ini tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Mendagri Gamawan Fauzi usai pembukaan Munas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) oleh Presiden SBY di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (16/4).
“Sebanyak 1.800 lebih Perda kita batalkan karena menghambat investasi. Jadi Perda tersebut yang tidak boleh dipungut, tapi dipungut juga, atau ganda. Atau bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Jadi kebanyakan seperti itu,” tuturnya.
Gamawan mengatakan, jika Perda tersebut dibiarkan maka investasi akan terhambat, karena Perda tersebut menimbulkan biaya ekonomi tinggi dengan berbagai pungutan yang ditetapkan oleh Pemda.
“Pungutan tidak boleh sesukanya. Karena begini ya, ini kesejahteraan rakyat ada yang bersifat direct, yang direct misalnya mengurangi beban rakyat sudah direct. Tapi yang indirect kumpulkan pajak dulu nanti diprogramkan dalam kegiatan pembangunan, itu yang tidak langsung. Yang langsung mengurangi beban rakyat, itu langsung bisa mensejahterakan,” tegasnya.
dtc/rif