News
Jumat, 16 April 2010 - 11:52 WIB

Hakim perkara Gayus diduga terima lebih dari Rp 50 juta

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Komisi Yudisial menduga Muhtadi Asnun, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan menerima lebih dari Rp 50 juta. “Kemungkinan lebih besar, tidak mungkin dia mengorbankan karirnya sebagai Ketua PN hanya untuk Rp 50 juta. Itu absurd,” ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, Jumat (16/4).

Besaran uang itu didapat Komisi Yudisial usai memeriksa Muhtadi dan seorang panitera pengganti berinisial IK, kemarin. IK adalah orang yang disuruh Muhtadi menjemput dan mengantar Gayus ke rumah Muhtadi. Komisi Yudisial curiga IK juga menerima suap dari Gayus meski IK tidak mengakuinya.

Advertisement

Karena kecurigaan-kecurigaannya itu, Komisi Yudisial meminta polisi membantu melacak aliran dana dari Gayus kepada Muhtadi dan IK. Komisi Yudisial meminta hal serupa terkait aliran dana kepada dua hakim lainnya yang menjadi anggota majelis hakim yang menyumbang dalam keputusan bebas Gayus. Dua hakim anggota majelis tersebut, kata Busyro, bakal diperiksa Komisi Yudisial pula pada Senin (19/4) depan.

Busyro mengatakan Kapolri sudah menyanggupi permintaan tersebut. “Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas komitmen Kepolisian itu,” kata dia.

Majelis Hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas murni kepada Gayus pada 15 Maret 2010. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A itu memiliki rekening Rp 28 miliar yang diduga berasal dari korupsi, penggelapan dan pencucian uang pajak.

tempointeraktif/ tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif