Soloraya
Jumat, 16 April 2010 - 17:19 WIB

Caleg PAN gugat KPU Karanganyar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar digugat menyusul dugaan perbuatan melawan hukum lembaga itu ketika menetapkan calon anggota legislatif (Caleg) PAN di Daerah Pemilihan IV, Sadiyo, yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).

Sadiyo yang terdaftar sebagai Caleg nomor urut 1 PAN Dapil IV Pemilu Legislatif 2009 di Kabupaten Karanganyar dianggap tak layak menjadi calon anggota DPRD karena tidak melengkapi berkas administrasi. Eks Kepala Dusun (Kadus) Ngledok Desa Sroyo, Jaten, itu diketahui tidak melampirkan surat pengunduran dirinya dari jabatan tersebut meskipun wajib dipenuhi saat proses pendaftaran.

Advertisement

“KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mencoret Sadiyo dari daftar Caleg, padahal  jelas-jelas dia tak penuhi syarat. Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) sendiri menyatakan TMS dan merekomendasikan pencoretannya,” ungkap penggugat yang juga Caleg nomor urut 10 PAN di Dapil IV, Mulyadi, melalui kuasa hukumnya, Kadi Sukarna, dalam jumpa pers di Karanganyar, Jumat (16/4).

Kadi menyatakan penetapan serta pengusulan Sadiyo sebagai Caleg dan anggota DPRD Karanganyar periode 2009-2014 tidak sesuai dengan Surat KPU Pusat Nomor 2664/15/IX/2008 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Sesuai surat itu, kepala desa dan perangkat harus melampirkan salinan permohonan mencalonkan diri sebagai anggota Dewan kepada Bupati.

“Terkait surat itu, KPU mengambil konsideran Surat Edaran Mendagri No 140/2661/SJ ke Gubernur dan Bupati/Walikota bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Caleg langsung diberhentikan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, kelengkapan berkas administrasi itu tidak ada,” tandasnya.

Advertisement

try

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPU Pillkada
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif