News
Kamis, 15 April 2010 - 19:16 WIB

Sidang kasus RSJD Jilid II, dakwaan jaksa dinilai kabur

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim defisit dalam Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM di RSJD Solo, sanggah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (15/4). Dakwaan JPU dianggap sebagai error in personal dan tidak jelas atau kabur.

Kuasa hukum, Heru Buwono SH, menyatakan, ketiga anggota verifikasi proyek RSJD itu hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah atasan. Kapasitas mereka sebagai verifikator dianggap tidak memenuhi relevansi untuk dijadikan sebagai terdakwa oleh JPU. “Kalau sebagai saksi ok. Tapi kalau terdakwa, itu berlebihan,” katanya kepada wartawan setelah sidang agenda pembacaan eksepsi.

Advertisement

Selain itu, Heru menganggap dakwaan JPU terhadap tiga terdakwa, yakni Ambar Kuato, Adi Buntaran dan Naman, merupakan hal yang tidak memperhatikan kronologi kerja tim verifikasi. “Kalau mau dipermasalahkan (dugaan korupsi-red), malah pada penyusun anggaran dana di RSJD,” imbuhnya.

Usulan klaim defisit itu dikirim RSJD Solo melalui surat No 460/3414/10/2005 tertanggal 11 Oktober 2005 dan disepakati dengan pencairan dana senilai Rp 2.334.505.334 melalui surat Menkes RI No 02/Menkes/SK/I/2006 tertanggal 4 Januari 2006. Kemudian tiga terdakwa mulai ditunjuk sebagai tim verifikasi melalui surat Inspektorat Jendral Depkes No 01T.PS.02.00.214.06.117 tertanggal 2 Februari 2006.

Heru, menyatakan, selain tidak mengerti proses pencairan dana, ketiga terdakwa menemukan selisih anggaran sekitar Rp 90 juta. Hal itu mereka temukan saat mencocokkan data anggaran yang cair dengan data yang diajukan RSJD Solo. “Saat mereka bekerja, dana tersebut sudah berada dalam rekening RSJD. Mereka malah menemukan selisih anggaran itu pada alokasi dana bantuan untuk warga miskin. Dari temuan itu RSJD juga mengembalikan dana,” imbuhnya.

Advertisement

Sidang tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda jawaban JPU atas Eksepsi ketiga terdakwa.

m85

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hukum Kasus RSJD
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif