Soloraya
Kamis, 15 April 2010 - 19:30 WIB

Sekolah dilarang jual seragam dan buku

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Dewan Pendidikan Kabupaten Karanganyar mengingatkan larangan penjualan seragam dan buku dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2010/2011. Hal itu seperti diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.

Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Karanganyar, Suparmi, meminta Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) setempat bersikap tegas terkait persoalan tersebut. Pasalnya sejauh ini meski sudah ada edaran yang melarang praktik tersebut, sekolah cenderung mengabaikan ketentuan itu.

Advertisement

“Hari ini kami menggelar rapat koordinasi dengan segenap pengurus komite tingkat kecamatan, salah satu hasilnya adalah merekomendasikan larangan penjualan seragam dan buku saat PPDB. Itu sangat memberatkan dan sesuai PP Nomor 17 Tahun 2010 jelas-jelas dilarang, bahkan ada sanksi,” ungkapnya ditemui wartawan di sela-sela acara, Kamis (15/4), di kompleks DPRD Karanganyar.

Menurut Politisi Golkar yang juga anggota Dewan itu, pengurus komite sekolah tingkat kecamatan yang diundang sepakat mendukung tindakan tegas oleh Dinas kepada sekolah atau satuan pendidikan yang membandel. Selama ini, kata dia, sekolah-sekolah di Kabupatan Karanganyar, terutama sekolah negeri, menganggap angin lalu peringatan Disdikpora yang disampaikan melalui surat edaran (SE).

Suparmi menyatakan, meski merupakan kebijakan salah kaprah dan sangat membebani masyarakat, penjualan seragam dan buku oleh satuan pendidikan setiap pelaksanaan PPDB tahun ajaran baru tetap dilaksanakan. “Terbitnya PP Nomor 17 Tahun 2010 harus bisa meminimalisasi praktik itu. Beri sanksi sekolah-sekolah yang melanggar, mengacu peraturan perundangan yang ada,” tandasnya.

Advertisement

Suparmi juga mengatakan, rapat koordinasi Dewan Pendidikan Kabupaten Karanganyar dan Komite Sekolah/Madrasah dihadiri segenap stakeholders. Selain perwakilan forum komunikasi komite sekolah tingkat kecamatan, kegiatan itu diikuti Komisi IV DPRD, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kantor Departemen Agama, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Disdikpora.

Pada bagian lain, Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Karanganyar, Shobirun Munawir, mengakui adanya praktik penjualan seragam di sekolah-sekolah setempat kepada peserta didik masing-masing. Menurutnya, seragam baku siswa SMA adalah abu-abu putih dan pakaian pramuka, namun demikian pengadaan seragam khusus juga diperbolehkan.

try

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Karanganyar Sekolah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif