Soloraya
Kamis, 15 April 2010 - 19:59 WIB

Pemkab siapkan Raperda Perlindungan Anak

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Pemkab Klaten menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak guna memberikan perhatian khusus kepada anak-anak di wilayah kerja mereka. Sebagai langkah awal, Pemkab menggelar focus group discussion (FGD) di lima eks-Kawedanan Klaten, yakni Jatinom, Delanggu, Ngawen, Prambanan dan Pedan.

Demikian diungkapkan Kasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemkab Klaten, Giyanta saat ditemui Espos di sela-sela FGD di Kecamatan Jatinom. Menurut Giyanto, FGD itu bertujuan mengumpulkan data primer yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan naskah akademik Raperda Perlindungan Anak tersebut.

Advertisement

Peserta FGD itu terdiri atas 25 perwakilan elemen masyarakat. “Mereka akan berdiskusi untuk menggali data tentang gambaran umum pengertian anak, hak, persoalan anak, serta siapa yang bertanggung jawab,” papar Giyanta didampingi anggota Forum Perlindungan Anak Kabupaten Klaten, Erry Pratama Putra.

Erry menjelaskan, selain gambaran umum tersebut, beberapa tema yang dibahas dalam FGD tersebut meliputi penanganan anak berhadapan hukum (ABH), eksploitasi seksual anak (ESA), perdagangan anak, dan anak korban kekerasan. Menurutnya, hingga kini Klaten belum memiliki rumah tahanan (Rutan) khusus untuk anak. Akibatnya, sejumlah tahanan anak terpaksa disatukan dengan tahanan dewasa.

“Kami masih menemukan ada enam anak yang ditahan satu atap dengan tahanan dewasa. Padahal, ini tidak baik untuk perkembangan mental mereka nantinya,” tutur Erry.

Advertisement

mkd

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Anak Raperda
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif