News
Kamis, 15 April 2010 - 16:09 WIB

Fotografer tabloid BOLA divonis bebas

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada fotografer tabloid olah raga BOLA, Dwi Ari Setyadi alias Yoyok dan desainer iklan Triyanto, Kamis (15/4).

Dalam amar putusannya, ketua majelis Achmad Sugeng Jauhari menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer pasal 72 ayat 5 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta seperti dakwaa jaksa.

Advertisement

Terdakwa juga tidak terbukti memenuhi unsur dakwaan subsider pasal 72 ayat 5 UU 19 Tahun 1992 tentang Merek Umum serta pasal 378, 355, 311 dan 310 KUHP. Pada 18 Mei 2010 lalu keduanya dituntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh penuntut umum Siti Nurhadiasih dan Supramono. “Seluruh dakwaan penuntut umum tak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dan dipulihkan haknya,” kata Sugeng.

Atas putusan itu Supramono menyatakan pikir-pikir. Adapun Dwi dan Triyanto merasa bersyukur. “Kami lega akhirnya perkara ini berakhir sesuai dengan yang kita harapkan,” kata Dwi, 39 tahun.

Kasus yang dihadapi Dwi dan Triyanto berawal dari laporan pebulutangkis Tony Gunawan ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya tahun lalu. Toni mengadukan pengusaha raket merek Hart, Suhartono Salimun karena dianggap memuat fotonya sebagai model iklan Hart tanpa ijin. Iklan tersebut ditayangkan di halaman delapan BOLA edisi 20 Mei 2008.

Advertisement

Namun penyidik justru mengalihkan penanganan perkara itu kepada Dwi dan Triyanto selaku penerima order pembuat iklan raket Hart. Sedangkan berkas Suhartono sendiri hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. Dalam pembelaannya, baik Dwi maupun Triyanto berkeras bahwa pemuatan iklan itu telah sepengetahuan Tony.

Bahkan Tony mendapat honor Rp 3,3 juta dari Tri Kushariyanto selaku leader agent. Belakangan terungkap bahwa Tony ditegur oleh Yonex yang telah mengontrak dia sebagai bintang iklan sejak 1992 sehingga dirinya balik mempermasalahkan Suhartono.

Penasehat hukum terdakwa, Bagus Sudarmono pikir-pikir akan menggugat balik Tony. Tapi, kata dia, yang lebih penting dari perkara ini ialah kliennya telah bebas. “Klien saya ketiban sial karena penanganan kasus yang bias oleh polisi,” tutur Bagus.

Advertisement

tempointeraktif/ tiw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif