News
Kamis, 15 April 2010 - 16:28 WIB

Enam guru SD didakwa korupsi Rp 2,4 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung – Enam orang guru SD , Kamis (15/4) didakwa memalsukan 88 SK PNS guru untuk mengajukan kredit di Bank BRI Cabang Ujung Berung. Semua kredit diajukan dalam kurun waktu 2004-2005 mengakibatkan BRI kebobolan Rp 2,4 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Cut Leli Nilam Sari, mendakwa 6 guru itu dengan pasal 2 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keenam terdakwa MY, IA, SJ, HS, YH, dan EF bertugas sebagai koordinator atau penghimpun SK milik PNS yang ingin dicarikan pinjaman uang.

Advertisement

Dalam BAP disebutkan keenam terdakwa menyerahkan 88 SK pengangkatan guru PNS kepada Tedih Supriatna, sebagai tersangka utama. Tedih bertugas memalsukan SK tersebut dengan menggunakan mesin fotokopi khusus. Berkas Tedih dibuat terpisah dan masih disidik Polda Jabar.

Modus pemalsuan SK ini diduga muncul dari IA saat bertemu dengan MY yang memerlukan pinjaman kredit. Ia membuat SK fotokopi agar MY mendapatkan pinjaman kredit dari BRI. Upaya ini berhasil hingga BRI mau memberikan kredit.

Hal ini kemudian  menjadi bisnis sampingan untuk IA dan MY. Terdakwa kemudian mencari PNS yang masih memiliki pinjaman kredit di Bank Jabar. Kemudian SK PNS diduplikat agar dapat mengajukan kredit di BRI. Namun rata-rata kredit pinjaman BRI macet setelah 2-3 bulan berjalan.

Advertisement

“Sepanjang tahun 2004-2005, BRI memberikan kredit untuk 88 orang guru dengan SK PNS dan totalnya Rp 2,42 miliar. Beberapa debitor ada yang mengangsur, namun dana yang masih macet Rp 1,6 miliar,” papar Cut Nilam di Pengadilan Negeri Bandung.

Kuasa hukum enam terdakwa, Erlan Jaya Putra mengatakan keenam terdakwa hanya bertugas sebagai koordinator saja sedangkan yang menikmati kredit adalah para PNS. Setiap PNS mendapatkan kredit bervariasi antara Rp 14,5 juta- Rp 39 juta.

Erlan juga menyayangkan sikap BRI yang tidak  selektif dalam mengucurkan kredit. Pihak bank seharusnya melakukan cek ulang
dan verifikasi data setiap pengajuan kredit dari PNS. “Seharusnya pihak BRI ikut serta karena memiliki kewenangan persetujuan kredit,” ucapnya.

Advertisement

Keenam guru SD ini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. Mereka kini menjalani tahanan kota, dengan alasan masih mengajar di beberapa SD di Kota Bandung.

vivanews/ tiw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif