Soloraya
Kamis, 15 April 2010 - 20:49 WIB

Pencabul anak kandung mengaku menyesal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Tokoh masyarakat yang dipercaya sebagai modin kampung, Marwan, 39, meneteskan air mata dengan sesenggukan saat dimintai keterangan petugas tentang perilakunya terhadap anak kandungnya sendiri di depan pintu penjara Mapolres Sragen. Perasaan menyesal atas perbuatan terurai melalui air mata taubat itu, karena sejak tahun 2004 bapak dari tiga anak ini mencabuli anak sulungnya sebut saja Bunga hingga November 2009 lalu.

Saat itu Bunga yang masih duduk di bangku kelas VI SD.  Perbuatan itu terus dilakukan hampir tujuh tahun, dan kali terakhir dilakukan pada November 2009 lalu, saat anaknya berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA.

Advertisement

Perbuatan Marwan ini tercium keluarganya saat Bunga mengandung akibat perbuatan ayahnya sendiri. Marwan berupaya menggugurkan kandungan Bunga, karena malu jika diketahui warga sekitar. Setelah berhasil, baru praktik pencabulan itu ketahuan kakaknya, Surami, 44, dan akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Sragen.

”Saya benar-benar menyesal atas perbuatan itu. Walau pun bagaimana, dia adalah anak saya sendiri. Saat nafsu memuncak, saya sering marah-marah dengan isteri dan baru bisa reda setelah dilampiaskan kepada anak saya itu. Saya tidak pernah memaksa, hanya setelah saya cabuli biasanya saya beri uang, kadang Rp 10.000 atau Rp 20.000. Kalau pas tidak punya uang ya, tidak saya beri,” ujar Marwan seraya mengakui kesalahannya.

Kapolres Sragen AKBP Jawari melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi menyatakan, dari hasil pemeriksaan korban dan tersangka, perbuatan pencabulan itu diakui sebanyak tiga kali dan terakhir pada November 2009 lalu. Tersangka bakal diancam dengan pasal berlapis atas perbuatannya itu.

Advertisement

”Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun. Pasal subsidernya Pasal 46 UU 23/2004 tentang KDRT dengan hukuman 12 tahun dan Pasal 294 KUHP dengan maksimal tujuh tahun,” imbuhnya.


trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Anak Pencabulan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif