News
Rabu, 14 April 2010 - 14:11 WIB

Ribuan buruh Cilegon tuntut Jamkesos Rp 6 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Cilegon —  Ribuan buruh dari 18 perusahaan di Kota Cilegon, Banten, kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Kota Cilegon, Rabu (14/4).

Mereka kembali menuntut pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk 4 ribu peserta Jaminan Kesejahteraan Sosial (Jamkesos) Rp 6 miliar yang dikelola UPTD Lembaga Pengembangan Kesejahteraan Sosial Masyakarat (LPKSM) di bawah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.

Advertisement

Selain itu, ribuan buruh yang berasal dari berbagai serikat pekerja tersebut juga mendesak DPRD Cilegon agar membuat rekomendasi kepada DPR RI dan presiden untuk merevisi Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Jamsostek dan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) segera ditetapkan pada 2010 ini.

Ketua Umum Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS), Isomudin menyatakan, dalam hal ini Pemerintah Kota Cilegon diminta untuk tidak menutup mata terhadap persoalan para buruh. “Segera tuntaskan Jamkesos karyawan outsourcing, jangan sibuk dengan Pemilu saja,” tegasnya.

Menurut dia, sejak 2001 saldo JHT para buruh di UPTD LPKSM Disnaker Cilegon rata-rata Rp 6 juta. Namun LPKSM hanya membayarkan kepada para peserta Jamkesos Rp 4,5 juta saja. “Jadi masih ada sisa yang harus diterima oleh para pekerja,” tegas Isomudin.

Advertisement

“Kami juga meminta agar DPRD segera membentuk Pansus untuk menyelesaikan Jamkesos, karena di Cilegon banyak ‘Gayus-Gayus’ berkeliaran. Kami tidak rela kalau hasil buah keringat kami dipakai untuk kampanye,” tandasnya.

Setelah berjam-jam berorasi di depan Gedung Dewan, akhirnya Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Sofwan Marzuki besedia menemui para pengunjuk rasa. Di depan ribuan para buruh Sofwan menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan merekomendasikan tuntutan para buruh.

“Atas nama DPRD Kota Cilegon, kami siap memberikan rekomendasi kepada DPR RI agar pembahasan revisi Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek dan RUU BPJS dapat ditetapkan,” kata Sofwan.

Advertisement

tempointeraktif/ tiw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif