Solo (Espos)–Pertemuan Pedagang Pasar Panggungrejo, Jebres, dengan jajaran Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo, Selasa (13/4) lalu, berakhir deadlock.
Pertemuan yang dilakukan di tersebut membahas rencana pemberlakukan retribusi listrik. Di satu sisi, pedagang keberatan pemberlakukan retribusi listrik yang besarannya ditetapkan berdasar daya listrik. Di sisi lain, DPP bersikeras besaran retribusi sudah sesuai ketentuan berdasar Surat Keputusan Walikota Solo Nomor 12/2002 tentang Penetapan Tarif Pengganti Biaya Pembayaran Listrik dalam Kompleks Pasar di Kota Solo.
Dalam pertemuan tersebut, juga tidak dicapai kesepakatan antara pedagang dengan jajaran DPP mengenai alternatif solusi dari persoalan tersebut. Pihak pedagang mengusulkan penggunaan meteran digital untuk mencatat besaran penggunaan listrik yang akan menjadi dasar penentuan besaran retribusi. Namun jajaran dinas pasar yang dipimpin Subagiyo selaku kepala, menyatakan tidak berani memutuskan polemik tersebut. Yang bersangkutan menyarankan pedagang supaya menyampaikan aspirasi langsung kepada walikota.
Sembari menunggu keputusan Walikota Joko Widodo, kebijakan retribusi listrik ditunda. Sekretaris Paguyuban Pedagang Panggungrejo (P4R), Anggoro Dwi Nugroho, saat ditemui Espos, Rabu (14/4) mengatakan, pihaknya masih menunggu respons Jokowi. P4R mengklaim telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada walikota sekitar dua pekan lalu. “Belum ada respons. Surat sudah kami layangkan langsung ke sekretariat walikota. Bahkan kami sudah cek kembali, surat benar sudah masuk, tapi belum ada disposisi,” ujarnya.
kur