News
Rabu, 14 April 2010 - 16:51 WIB

Ini dia barang dan jasa yang bebas PPN

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah diberlakukan sejak 1 April.

UU ini di antaranya mengatur mengenai pembebasan PPN atas produk makanan dan minuman di restoran. Namun, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) mengaku belum mengetahui ketentuan tersebut dalam UU PPN yang baru.

Advertisement

Ketua Umum GAPMMI Adhi S Lukman, sosialisasi UU tersebut belum sampai kepada asosiasi pengusaha makanan dan minuman. “Kami akan cek lagi ke instansi pajak,” ujar Adhi, Rabu (14/4).

Lantas apa isi pasal 4A ayat 2 dan 3 UU Nomor 42 Tahun 2009 tersebut. Berikut kutipan dari UU yang disahkan dan diundangkan pada 15 Oktober 2009 itu.

Pasal 4A
(2) Jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atu katering, dan
d. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Advertisement

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa berikut:
a. Jasa pelayanan kesehatan medis.
b. Jasa pelayanan sosial.
c. Jasa pengiriman surat dengan perangko.
d. Jasa keuangan.
e. Jasa asuransi.
f. Jasa keagamaan.
g. Jasa pendidikan.
h. Jasa kesenian dan hiburan.
i. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
j. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
k. Jasa tenaga kerja.
l. Jasa perhotelan.
m. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
n. Jasa penyediaan tempat parkir.
o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
q. Jasa boga dan katering.

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Barang Dan Jasa Bebas PPN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif