Soloraya
Selasa, 13 April 2010 - 17:34 WIB

Tuntut pesangon, eks buruh Palur Raya demo

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Puluhan eks karyawan PT Palur Raya menggelar aksi demonstrasi guna menuntut pembayaran tunggakan uang pesangon mereka, Selasa (13/4), di kompleks perusahaan setempat di Jl Raya Solo – Sragen di Palur, Jaten.

Koordinator aksi yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Unit Kerja PT Palur Raya, Yunianto, mengingatkan agar sisa pesangon yang belum dibayarkan segera dilunasi. Hal itu karena uang tersebut merupakan hak buruh dan kewajiban pengusaha. Dikemukakan, sejauh ini perusahaan baru membayarkan pesangon sebesar satu kali peraturan menteri tenaga kerja (PMTK).

Advertisement

“Mengacu kesepakatan antara kedua belah pihak, uang pesangon adalah dua kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 atau dua kali PMTK. Selain itu uang penggantian perumahan dan pengobatan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4, tetapi setelah satu setengah tahun PHK (pemutusan hubungan kerja), yang diberikan baru sekali PMTK,” ungkapnya kepada wartawan di sela-sela aksi.

Yunianto mengatakan, eks buruh PT Palur Raya sebanyak 503 orang di PHK sejak September 2008 akibat kesulitan produksi yang dialami perusahaan. Pemberian pesangon dan hak-hak pekerja lain akan diselesaikan dalam dua tahap mulai bulan September tahun yang sama. Sedangkan yang kedua, ujarnya, dilunasi setelah aset perusahaan terjual, namun tanpa batas waktu yang jelas.

Ditemui terpisah, perwakilan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Karanganyar, Sri Wibowo, menyatakan belum akan memanggil perwakilan PT Palur Raya terkait persoalan itu. Dinas, ujarnya, akan mengacu kepada kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak sebagai landasan guna pelaksanaan upaya fasilitasi masalah tersebut.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif