News
Selasa, 13 April 2010 - 10:47 WIB

Presiden keluarkan surat izin pemeriksaan Misbakhun

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap <isbakhun, tersangka L/C fiktif. Surat tersebut ditandatangani SBY Selasa (13/4) dan akan dikirim malam ini.

Menurut Sekretaris Kabinet Dipo Alam, dalam surat izin pemeriksaan dan penahanan Misbakhun karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana pemalsuan surat, melanggar pasal 264 ayat 1 angke 5 e KUHP, pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.  Surat izin pemeriksaan itu diajukan Kapolri 9 April lalu.

Advertisement

Selain Misbakhun, Presiden SBY juga menyetujui ijin pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka terhadap Bupati Lumajang Syahrazad Masdar dan Bupati Talaut Elly Lasut. Sama dengan surat Misbakhun, kedua surat itu juga ditandatangani pada hari ini.

Markas Besar Kepolisian mengumumkan secara resmi Komisaris PT Selalang Prima International, M Misbakhun, sebagai tersangka kasus dokumen pendukung letter of credit (L/C) yang diduga fiktif. Polisi sudah meminta izin kepada Presiden untuk memeriksa Misbakhun yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Edward juga menjelaskan, Misbakhun dijadikan tersangka bersama Franky Ongko, Direktur Utama PT SPI, sebagai kasus dokumen palsu. Franky saat ini sudah ditahan kepolisian.

Advertisement


vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif