Soloraya
Selasa, 13 April 2010 - 15:45 WIB

KPU adopsi keputusan bupati soal lokasi larangan kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–KPU Boyolali akan mengadopsi Keputusan Bupati No 130/110 tahun 2010 tentang Penetapan Tempat/lokasi yang dilarang untuk kampanye dan atau alat peraga kampanye Pilkada 2010 untuk pelaksanaan kampanye Pilkada yang akan berlangsung 22 April-5 Mei mendatang.

Ketua KPU Boyolali Ribut Budi Santoso mengatakan langkah adopsi itu dilakukan agar pelaksanaan kampanye bisa lebih terarah dan sesuai aturan yang ada.

Advertisement

“Lokasi kampanye itu juga akan kami koordinasikan dengan tim kampanye masing-masing Cabup/Cawabup. Yang jelas kami adopsi keputusan bupati untuk pelaksanaan kampanye Pilkada,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/4).

Dijelaskan Ribut, dalam pelaksanaan kampanye tersebut, KPU akan mengundang seluruh tim kampanye dan instansi terkait, serta Panwas Pilkada, Kamis (15/4) untuk menyelaraskan pelaksanaan kampanye.

Menurut Ribut, dalam draft pelaksanaan kampanye, dimulai tanggal 22 April dengan penyampaian visi dan misi Cabup/Cawabup di depan rapat paripurna DPRD. Selain itu, nantinya empat cabup/cawabup yang akan bertarung dalam Pilkada akan memperoleh tiga kali kesempatan kampanye terbuka.

Advertisement

fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif