News
Selasa, 13 April 2010 - 15:18 WIB

Izin turun, Polri segera periksa Misbakhun

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka L/C fiktif, Misbakhun. Hal ini setelah Presiden SBY mengizinkan Polri untuk memeriksa anggota DPR yang juga politisi PKS Misbakhun.

“Apabila memang presiden sudah mengizinkan, kita akan tindak lanjuti,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri di Mabes Polri, Selasa (13/4).

Advertisement

Namun Zainuri belum memastikan apakah Polri sudah menerima surat izin tersebut atau belum. “Sampai hari ini kita belum tahu izin sudah kita terima atau belum,” tambahnya.

Dia menjelaskan, untuk pemeriksaaan Misbakhun tidak ada persiapan khusus, karena dalam penanganan semua kasus pasti Polri sudah menyiapkan semua berkasnya.

“Tiap kerja pemeriksaan pasti ada persiapan,” tutupnya.

Advertisement

Misbakhun yang juga anggota DPR RI dari PKS, diajukan sebagai saksi kasus penyimpangan pengajuan letter of credit (L/C) Century dan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pengajuan L/C Century.

Selain Misbakhun, Polri juga menetapkan 5 tersangka lainnya yaitu, Direktur PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowardoyo, Robert Tantular, Linda Wira Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.

Kasus L/C fiktif mencuat saat pemiliknya Misbakhun menjadi inisiator hak angket Century di DPR. Politisi PKS ini diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai US$ 22,5 juta.

Advertisement

Berdasarkan audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitur penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit tersebut macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 trilliun.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif