News
Senin, 12 April 2010 - 15:33 WIB

Presiden dan Wapres diminta tak berpartai politik

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Mahkamah Konstitusi diminta melarang anggota partai politik menjabat sebagai presiden dan wakil presiden. Kalaupun menjabat, dia harus mengundurkan diri. Permintaan itu diajukan oleh Doni Istyanto Hari Mahdi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva, Senin (12/4).

Pelarangan presiden dan wakilnya aktif dalam partai, kata Doni, sebaiknya diatur dalam Pasal 16 ayat 1 tentang Partai Politik. Saat ini, pasal tersebut hanya mengatur tentang pemberhentian anggota partai politik bila meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lain, atau melanggar aturan dasar dan aturan rumah tangga partai.

Advertisement

“Sama sekali tidak menyinggung tentang anggota yang menjadi presiden dan wakil presiden,” ujar Doni.

Padahal, lanjut dia, saat seseorang mencapai kedudukan presiden dan wakil presiden, dia tidak lagi menjadi perwakilan dari satu partai tapi sebagai negarawan yang bekerja untuk rakyat. Lagi pula, dalam sumpah presiden yang diatur Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan bila presiden dan wakilnya berbakti pada nusa dan bangsa,

“Sehingga kesetiaan dan pengabdiannya ke partai politik harus gugur.”

Advertisement

Doni pun mencontohkan adanya ketidaknetralan presiden dan para pembantunya bila kepala negara itu masih berkecimpung di partai politik. Seperti staf khusus presiden yang mengurusi bencana alam, Andi Arief, yang mengadakan konferensi pers tenatang kasus politisi Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun pada 27 Februari.

“Padahal 4 hari sebelumnya ada longsor di Ciwidey, Bandung. Karena bela bosnya, Andi jadi berbicara di luar tugas dan fungsinya,” kata dia.

Idealnya peraturan mengenai keanggotaan presiden dan wakilnya dalam partai politik diatur dalam Undang-Undang Presiden. Namun undang-undang itu tidak ada. Dan Doni tidak yakin bila undang-undang itu akan diajukan oleh presiden atau anggota Dewan. Karena, keberadaan presiden dan wakilnya dalam partai politik akan memberi efek menguntungkan untuk kedua pihak. “Apakah presiden atau anggota Dewan yang berasal dari partai mau mengajukan undang-undang yang merugikan mereka?” ujar dia.

Advertisement

Dalam sidang hari ini majelis hakim memintanya memperbaiki lembar permohonan pada bagian hal-hal yang dianggap Doni merugikan rakyat bila presiden dan wakilnya ikut dalam partai politik.

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif